sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada Monopoli Penerbangan saat Musim Haji, Begini Reaksi DPR

News editor Suparjo Ramalan
09/02/2023 17:43 WIB
Komisi VIII DPR RI mewanti-wanti adanya monopoli maskapai penerbangan dalam negeri saat musim haji tahun ini.
Waspada Monopoli Penerbangan saat Musim Haji, Begini Reaksi DPR
Waspada Monopoli Penerbangan saat Musim Haji, Begini Reaksi DPR

Berdasarkan amanat Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 bahwa hukum monopoli tidak bisa dipraktikkan di Indonesia.

"Mestinya setahu saya ya, Pak Ketua saya ini pedagang, ini pengusaha Pak, ada yang namanya hukum monopoli, hukum monopoli itu tidak bisa dilaksanakan, jadi Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha," ucap dia. 

Husni juga mengingatkan bahwa monopoli adalah penguasaan suatu produksi atau jasa tertentu oleh suatu kelompok usaha. 

Lalu, praktik monopoli juga merujuk pada pemusatan kekuatan ekonomi oleh suatu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya pasar, sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yang merugikan kepentingan umum. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement