Berdasarkan amanat Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 bahwa hukum monopoli tidak bisa dipraktikkan di Indonesia.
"Mestinya setahu saya ya, Pak Ketua saya ini pedagang, ini pengusaha Pak, ada yang namanya hukum monopoli, hukum monopoli itu tidak bisa dilaksanakan, jadi Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha," ucap dia.
Husni juga mengingatkan bahwa monopoli adalah penguasaan suatu produksi atau jasa tertentu oleh suatu kelompok usaha.
Lalu, praktik monopoli juga merujuk pada pemusatan kekuatan ekonomi oleh suatu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya pasar, sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yang merugikan kepentingan umum.
(DES)