"Masyarakat diimbau tidak mengikuti arahan pelaku serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun melakukan transfer uang. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti," jelasnya.
(Nadya Kurnia)