sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WNA China yang Mencuri 774 Kg Emas di Tambang Ilegal Ketapang Divonis Bebas

News editor Jonathan Simanjuntak
17/01/2025 14:40 WIB
Dia mencuri atau menambang secara ilegal 774 Kg emas dan 937 Kg perak di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
WNA China yang Mencuri 774 Kg Emas di Tambang Ilegal Ketapang Divonis Bebas(Ilustrasi)
WNA China yang Mencuri 774 Kg Emas di Tambang Ilegal Ketapang Divonis Bebas(Ilustrasi)

Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya dalam keadaan semula.

"Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa," tulis petikan itu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak cukup atau tidak lengkap sehingga putusannya memuat pertimbangan hukum yang hukum.

"Yaitu pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan secara lengkap fakta dan bukti yang diajukan kedua belah pihak khususnya yang idajukan oleh terdakwa tentang status hukum terdakwa dalam hubungannya dengan PT Sultan Rafli Mandiri sebagai badan hukum serta pertanggungjawaban perseroan atas segala aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh organ dan karyawan perseroan sesuai dengan hukum yang berlaku," tulis petikan putusan itu.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement