Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya dalam keadaan semula.
"Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa," tulis petikan itu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak cukup atau tidak lengkap sehingga putusannya memuat pertimbangan hukum yang hukum.
"Yaitu pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan secara lengkap fakta dan bukti yang diajukan kedua belah pihak khususnya yang idajukan oleh terdakwa tentang status hukum terdakwa dalam hubungannya dengan PT Sultan Rafli Mandiri sebagai badan hukum serta pertanggungjawaban perseroan atas segala aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh organ dan karyawan perseroan sesuai dengan hukum yang berlaku," tulis petikan putusan itu.