sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WNA China yang Mencuri 774 Kg Emas di Tambang Ilegal Ketapang Divonis Bebas

News editor Jonathan Simanjuntak
17/01/2025 14:40 WIB
Dia mencuri atau menambang secara ilegal 774 Kg emas dan 937 Kg perak di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
WNA China yang Mencuri 774 Kg Emas di Tambang Ilegal Ketapang Divonis Bebas(Ilustrasi)
WNA China yang Mencuri 774 Kg Emas di Tambang Ilegal Ketapang Divonis Bebas(Ilustrasi)

IDXChannel - Warga Negasa Asing (WNA) asal China, Yu Hao dibebaskan Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat. Yu Hao merupakan terdakwa penambangan emas ilegal.

Tak main-main, dia mencuri atau menambang secara ilegal 774 Kg emas dan 937 Kg perak di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Pembebasan ini dilakukan setelah Yu Hao melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Banding itu ternyata diterima sehingga putusan Pengadilan Tinggi Pontianak ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang nomor 332/Pid.Sus/2024/PN tanggal 10 Oktober 2024.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama itu, Yu Hao sempat divonis bersalah.

"Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara," tulis petikan putusan tersebut dikutip, Jumat (17/1/2025).

Pengadilan Tinggi juga meminta agar JPU dari Kejaksaan Negeri Ketapang untuk membebaskan terdakwa dari tahanan seketika itu juga.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement