sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Yusril Sebut Pemerintah Komitmen Percepat RUU Perampasan Aset Jika Proses di DPR Rampung

News editor Jonathan Simanjuntak
27/08/2026 10:35 WIB
Pemerintah berkomitmen siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR setelah proses penyusunan draf rampung.
Yusril Sebut Pemerintah Komitmen Percepat RUU Perampasan Aset Jika Proses di DPR Rampung. (Foto: iNews Media Group)
Yusril Sebut Pemerintah Komitmen Percepat RUU Perampasan Aset Jika Proses di DPR Rampung. (Foto: iNews Media Group)

Di sisi lain, Yusril turut memberikan klarifikasi terkait penundaan sementara aktivitas rekening milik Supriyono alias Botok, pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menjadi perhatian publik.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepolisian memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Namun, kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama lima hari, sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Yusril juga menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut. Ia juga membantah pernah memerintahkan pembekuan atau penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut selaku Ketua Satuan Tugas TPPU.

"PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut," ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement