IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 11 Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi masih dalam proses spin off.
"Dengan demikian, secara kumulatif telah terdapat 11 perusahaan yang menyelesaikan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 10 perusahaan yang menyelesaikan melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain," tutur Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko dikutip Minggu (8/11/2026).
Dia menuturkan, sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), yang terdiri atas 23 perusahaan yang akan melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.
"Pada Oktober 2026 tidak terdapat tambahan unit syariah yang telah menyelesaikan proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru maupun pengalihan portofolio kepada perusahaan lain," katanya.
Di sisi lain, pada industri keuangan syariah, sejalan dengan IHSG, kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) secara year to date masih mengalami tekanan.
Namun demikian, Sukuk Korporasi mencatatkan kinerja positif dengan peningkatan 13,44 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 1,92 persen ytd. "Per September 2026, pembiayaan perbankan syariah melanjutkan pertumbuhan double digit di level 12,05 persen yoy, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 7,91 persen yoy," katanya.
(kunthi fahmar sandy)