Hilman menyampaikan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Dengan demikian, dia menegaskan bahwa berapapun kuotanya, akan ada alokasi untuk jemaah haji khusus.
"Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya,"ujar dia.
Pada kesempatan itu, Hilman juga meminta kepada jajarannya di Direktorat Bina UHK untuk melakukan sejumlah persiapan, yaitu:
a) Rekonsiliasi data jemaah haji khusus yang lunas dan siap berangkat;
b) Mendata jemaah haji khusus di bawah usia 65 tahun yang siap berangkat;
c) Memastikan bahwa jemaah haji khusus yang siap berangkat, telah divaksinasi covid-19 dosis lengkap; dan
d) Menyusun regulasi konfirmasi pelunasan Bipih Khusus dan pengisian kuota haji khusus.
"Bina UHK juga harus membuat simulasikan skenario pemberangkatan jemaah haji khusus, menyangkut konsorsium PIHK, petugas PIHK, dan pengurusan kontrak layanan Arab Saudi,”tutur Hilman.
Lalu terkait pengisian kuota haji khusus, Hilman meminta agar dibuat pedoman yang jelas dan tegas. Dia meminta jangan sampai ada jemaah yang “terzalimi” gara-gara terlompati nomor porsinya.