sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

15.466 Jamaah Bayar Haji Khusus, Kemenag: Tak Semua Bisa Berangkat

Syariah editor Widya Michella
12/04/2022 23:10 WIB
Kemenag mencatat sebanyak 15.466 jamaah telah melunasi pembayaran bipih khusus 2022. Namun, sayangnya tidak semua jamaah bisa berangkat haji tahun ini.
15.466 Jamaah Bayar Haji Khusus, Kemenag: Tak Semua Bisa Berangkat (FOTO: Dok MNC Media)
15.466 Jamaah Bayar Haji Khusus, Kemenag: Tak Semua Bisa Berangkat (FOTO: Dok MNC Media)

 “Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip “first come first serve” tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi Bipih, mengantri, dan tertunda berangkat selama 2 tahun,” tuturnya. 

“Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya,”kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu dimitigasi. Misalnya, potensi kenaikan biaya layanan setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan, baik layanan akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, juga visa dan asuransi.

Termasuk kondisi keuangan PIHK pasca diterpa pandemi Covid-19. “Kesehatan keuangan PIHK menjadi salah satu kunci kesuksesan pemberangkatan jemaah haji khusus tahun ini,”ujar dia.

“Masalah jemaah dengan visa mujamalah juga perlu mendapatkan perhatian dan mitigasi risiko, termasuk pelayanannya di Arab Saudi,” kata dia. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement