"Kita juga sudah meredesain pelaksanaan sidang fatwa yang efisien, khususnya untuk produk yang melalui self declare sehingga kapastitasnya bisa banyak dan cepat. Walau demikian harus tetap memperhatikan aspek kepatuhan, karena ini soal penjaminan halal secara syari," tutur dia.
Untuk aspek teknis, kata Miftahul, pihaknya juga sudah mengantisipasi kemungkinan meningkatnya volume sidang-sidang mengingat meningkatnya jumlah produk yang disidangkan, salah satunya dengan digitalisasi dan reformulasi penyelenggaran sidang agar lebih efisien.
Dia menambahkan, pihaknya secara rutin menerima produk yang telah diperiksa LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan juga LPH Surveyor Indonesia.
Penjadwalan sidang juga rutin, dengan pelaporan hasil audit oleh LPH dengan detil. Langkah ini diawali dengan pelaporan hasil pemeriksaan, diskusi, dan klarifikasi dilaksanakan dalam sidang untuk pendalaman yang secara umum berjalan cukup baik.
"Nah, fungsi pelaporan oleh Direktur LPH dalam model sertifikasi reguler itu dijalankan BPJPH saat sidang fatwa terhadap produk yang model self declare, mengingat tidak melalui LPH," pungkasnya. (RRD)