- Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan DES.
- Saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
4 Indeks Saham Syariah
Indeks saham syariah merupakan pengelompokkan saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah. Adanya indeks saham syariah tentu kita dapat melihat kinerja saham syariah pada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saat ini, terdapat empat indeks saham syariah di pasar saham Indonesia, yaitu, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) dan IDX-MES BUMN 17.
Berikut ini merupakan indeks saham syariah:
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) merupakan indeks saham syariah gabungan yang tercatat di BEI. Diluncurkan pada 12 Mei 2011 silam, ISSI merupakan parameter dari kinerja pasar saham syariah di Indonesia.
Namun dalam indeks ini, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah seperti indeks lainnya.
Jakarta Islami Indeks (JII)
JII merupakan indeks syariah pertama yang hadir pada 2000 yang terdiri dari 30 anggota saham syariah yang memiliki likuiditas dan tercatat di BEI. Daftar anggota saham syariah tersebut bisa kamu lihat di atas.
Jakarta Islami Index 70 (JII70)
Indeks saham syariah Jakarta Islami Index 70 dirilis pada 2018. Sesuai dengan namanya, indeks saham syariah ini terdiri dari 70 daftar saham syariah dan setiap tahunnya dilakukan dua kali seleksi indeks saham.
IDX-MES BUMN 17
IDX-MES BUMN 17 adalah Indeks saham syariah yang terakhir yang merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Indeks saham ini terdiri atas 17 daftar saham syariah yang mempunyai likuiditas baik dengan kapitalisasi pasar yang besar. Indeks saham ini juga merupakan kerja sama dari PT Bursa Efek Indonesia dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).