2 Karakteristik Saham Syariah
Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), hukum jual-beli saham adalah boleh. Untuk mengetahui kriteria saham syariah, Anda perlu melihat dua hal berikut ini:
1. Berdasarkan Kegiatan Usaha
Saham termasuk golongan syariah jika suatu perusahaan tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah. Mekanisme transaksi tentu tidak boleh diluar syariah, seperti melakukan maisir (judi), riba, ihtikar (menimbun) dan jual beli gharar (mengandung unsur ketidakpastian).
Selain itu, emiten juga tidak memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan menyediakan barang atau jasa yang tak sejalan dengan prinsip syariah.
2. Berdasarkan Rasio Keuangan
Kriteria saham syariah juga dapat dilihat dari rasio keuangan. Jadi, total utang yang berbasis bunga tidak lebih 45% dari total aset. Begitu pun dengan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha.
Jika emiten dapat memenuhi kriteria tersebut, maka sahamnya dapat tergolong ke dalam saham syariah
Nah, itu tadi daftar anggota saham syariah, indeks saham syariah, serta karakteristik saham syariah di Indonesia yang tentunya telah terafiliasi oleh OJK. Semoga dengan artikel ini akan menambah wawasan Anda.