Keppres ini diterbitkan untuk menambah kekurangan biaya haji karena adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait paket biaya pelayanan masyair (pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Nilai mereka juga dipastikan nyaris sama dengan jamaah haji lainnya, namun bebannya lebih banyak karena mengurusi jamaah tiap daerah.
4 Faktor Penyebab Anggaran Haji 2022 Bengkak, Yuk Intip Rincian. (Foto : MNC Media)
2. Pembimbing KBIHU
Seperti diketahui, naiknya PHD dan jamaah juga menambah naiknya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), sehingga perlu menaikkan biaya haji per embarkasi.
Karena itu, dalam Keppres itu, Jokowi mengubah biaya haji per embarkasi yang berasal dari PHD dan KBIHU.