Padahal pada April 2022, kesepakatan sendiri hanya SAR1.531,02 per jamaah, dengan demikian tiap jamaah kekurangan SAR4.125,02.
Bila ditotalkan maka nilainya mencapai Rp1,5 triliun.
Selain itu, kenaikan ini juga berimbas dengan adanya kenaikan lainnya, yaitu :
1. Biaya Masyair PHD
Seperti diketahui embarkasi atau pemberangkatan ibadah haji dari Indonesia dilempar melalui beberapa daerah.
Dengan kenaikan itu, maka akan bertambah pula kenaikan dari Petugas Haji Daerah (PHD).
Selain itu, melalui keputusannya, Presiden Jokowi menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 untuk mengubah Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.