IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diselesaikan pada paruh pertama tahun ini.
Langkah strategis ini merupakan transformasi struktural besar bagi bursa nasional yang bertujuan untuk mengadopsi standar pengelolaan kelas dunia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa kebijakan ini sangat krusial untuk memperbaiki struktur internal serta posisi pasar modal Indonesia di mata internasional.
“Kebijakan ini ditargetkan bisa rampung pada semester I 2026 ini dan tujuannya adalah untuk meningkatkan dan memperkuat tata kelola good governances, meningkatkan bentuk pengelolaan yang lebih profesional, dan mengurangi risiko benturan kepentingan,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa (27/1/2026).
Demutualisasi ini secara teknis akan mengubah status BEI dari organisasi yang dimiliki secara eksklusif oleh para anggotanya (perusahaan efek) menjadi sebuah badan hukum Perseroan Terbatas (PT).