Perubahan status ini memungkinkan saham BEI dimiliki oleh masyarakat luas, yang diyakini Mahendra akan meningkatkan daya saing global pasar modal Indonesia.
Saat ini, landasan hukum proses tersebut sedang dimatangkan oleh pemerintah dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). OJK mengaku terus menjalin interaksi intensif dalam penyusunan draf tersebut guna memastikan skema yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan pasar.
“Mengingat rumusannya dilaksanakan oleh pemerintah dalam bentuk PP atau sekarang adalah RPP demutualisasi bursa dan saat ini masih dalam pembahasan untuk skema yang akan ditetapkan,” kata Mahendra.
Dari sisi internal bursa, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan landasan studi yang kuat sebelum skema tersebut disodorkan kepada para pemegang saham sebagai pemutus kebijakan tertinggi.
Mengingat kompleksitas perubahan struktur ini, BEI berkomitmen untuk menyediakan analisis mendalam mengenai model bisnis baru yang paling memberikan keuntungan optimal bagi ekosistem pasar modal.