Inilah yang membebankan harga Haji menjadi naik.
Namun DPR sendiri menolak kenaikan ini dibebankan kepada calon jamaah Haji.
Sehingga dana sendiri dilakukan melalui pemerintah.
3. Technical Landing Jamaah Embarkasi
Adapun dalam Keppres itu kemudian merinci 10 anggaran biaya setiap embarkasi yang menjadi beban PHD dan Pembimbing KBIHU.
Adapun nilainya yaitu :
- Embarkasi Aceh sejumlah Rp 93.692.770,05
- Embarkasi Medan sejumlah Rp 94.424.986,05
- Embarkasi Batam sejumlah Rp 97.717.922,05
- Embarkasi Padang sejumlah Rp 95.443.393,05
- Embarkasi Palembang sejumlah Rp 97.837.922,05
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 97.917.922,05
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 97.917.922,05
- Embarkasi Solo sejumlah Rp 98.294.634,05
- Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 100.617.922,05
- Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 99.267.203,05
- Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 99.394.503,05
- Embarkasi Lombok sejumlah Rp 99.679.654,05
- Embarkasi Makassar sejumlah Rp 100.718.419,05
Selain itu, ketentuan Diktum kesepuluh juga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp 5.395.746.393.353,34
4. Selisih Kurs Kontrak
Selain itu, meningkatnya beban haji juga dikarenakan setoran dana yaitu sebesar SAR5.656,87.
Padahal sebelumnya, biaya haji sendiri disepakati sebesar SAR1.531,02 per jamaah.