Di sisi lain, Kementerian Agama pun turut mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mematuhi One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu).
Yang di mana One Gate Policy sendiri merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag.
“Aturan ini mengatur seluruh Jemaah Umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," kata Hilman
Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.
"Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jemaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," imbuhnya.