IDXChannel—Adakah pinjaman tanpa riba? Masyarakat yang hendak mencari pinjaman tanpa riba atau bunga bank, dapat memperoleh pinjaman pada bank-bank syariah atau lembaga keuangan syariah.
Saat ini, terdapat beberapa lembaga keuangan syariah yang menawarkan pinjaman tanpa riba. Dengan transaksi sesuai syariat Islam, dan penentuan bagi hasil untuk pendana atau pemberi pinjaman sesuai syariat pula.
Dalam sistem keuangan syariah di Indonesia, pinjaman disebut sebagai pembiayaan. Transaksinya menggunakan akad-akad kerja sama, jual-beli, dan pinjam-meminjam sesuai syariat Islam. Transaksinya pun diklaim transparan.
Lembaga keuangan syariah ini menawarkan beragam jenis pembiayaan. Mulai dari pembiayaan untuk kebutuhan konsumtif, pembiayaan perjalanan ke tanah suci, pembelian kendaraan, hingga pembiayaan UMKM.
Ada yang berbentuk perbankan umum dan bank perkreditan rakyat, namun ada pula yang berbentuk fintech peer to peer lending yang mempertemukan pendana dan peminjam dana secara langsung melalui aplikasi dan website.
Berikut ini adalah beberapa opsi sumber pinjaman tanpa riba yang patut dipertimbangkan:
1. Qawza
Qawza adalah fintech P2P lending dan financing syariah, fokus usahanya melayani pendanaan dan pembiayaan usaha produktif, baik properti maupun UMKM. Qawza telah terdaftar di OJK sejak 2019 dan mengantongi izin OJK sejak 2021.
2. BPRS As-Salam
BPRS As-Salam adalah bank syariah yang memberikan pelayanan pembiayaan syariah untuk beragam tujuan. Mulai dari kepemilikan kendaraan, rumah, pendidikan, konsumtif, modal usaha, renovasi rumah, dan refinancing.
Pada pembiayaan kepemilikan kendaraan contohnya, As-Salam menggunakan akad murabahah tanpa wakalah.
3. Duha Syariah
Duha Syariah merupakan platform yang mempertemukan pendana dan penerima dana untuk pembiayaan pembelian barang, perjalanan umroh, wisata halal, pendidikan, dan modal kerja sesuai prinsip syariah.
Aplikasinya dapat diunduh di Play Store dan AppStore. Pembiayaan di Duha Syariah bebas riba, pendana akan menerima imbal hasil berupa ujrah wakalah sesuai kesepakatan. Selain itu, jika penerima dana terlambat membayar tidak akan dikenai denda.
4. Ammana Id
Ammana Id adalah platform yang juga mempertemukan pendana dan penerima dana untuk pembiayaan modal kerja UMKM. Pendana menempatkan dananya sebagai penyertaan modal untuk usaha yang dilakoni mitra Ammana.
5. Alami Sharia
Alami Sharia adalah fintech yang menyediakan platform P2P lending yang mempertemukan pendana dan penerima dana untuk pengembangan UMKM yang dilakoni penerima dana. Pembiayaan yang dilayani terfokus pada tiga jenis usaha.
Yakni pembiayaan invoice, pembiayaan berbasis komunitas (pertanian), dan pembiayaan purchase order untuk pelaku usaha yang memerlukan pengadaan barang. Alami telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp5,2 triliun sejak didirikan.
Itulah beberapa alternatif pinjaman tanpa riba yang patut dipertimbangkan bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman tanpa bunga. (NKK)