Macam-macam Riba
Setelah dibedakan menjadi dua jenis, berikut adalah penjelasan dari macam-macam riba yang perlu Anda ketahui dan Anda hindari:
-
Riba Fadhl
Riba pertama yaitu riba fadhl. Riba fadhl merupakan riba dalam pertukaran atau jual beli barang ribawi atau barang yang menghasilkan riba dengan kualitas, kuantitas, maupun takaran lain yang berbeda.
Barang atau harta ribawi bisa berupa emas, perak, atau bahan makanan. Sebagai contoh, seseorang menukarkan 10 gram emas (20 karat) dengan 11 gram emas (19 karat). Hal tersebut tentunya sudah termasuk riba fadhl karena jumlah/takarannya tidak sama.
-
Riba Jahiliyah
Berlanjut ke riba selanjutnya, yaitu riba jahiliyah. Riba jahiliyah adalah sebuah riba di mana adanya penambahan nilai utang karena bertambahnya tempo pembayaran utang yang disebabkan oleh ketidakmampuan peminjam dalam melunasi utang pada waktunya.
Hal tersebut berarti peminjam mengembalikan pinjaman dengan nominal lebih dari pokok pinjaman. Sebagai contoh, seorang pengguna kartu kredit membeli barang dengan nominal Rp1 juta, namun dirinya tidak mampu membayar tepat waktu dan diharuskan membayar bunga atas tunggakan pembayarannya tersebut.
-
Riba Qardh
Riba qardh adalah riba yang cukup sering dijumpai di kehidupan sehari-hari. Riba qardh merupakan riba atas penambahan nilai pengembalian dalam akad utang-piutang. Penambahan nilai tersebut tidak diketahui tujuan dan penggunaannya, atau mengandung unsur ketidakjelasan.
Sebagai contoh, ketika sebuah bank memberikan pinjaman kepada seseorang dengan nominal Rp10 juta, lalu peminjam harus mengembalikannya dengan dikenai bunga sebesar 5% dalam tempo 12 bulan.