-
Riba Nasi’ah
Lanjut ke jenis-jenis riba berikutnya, yaitu riba nasi’ah. Riba nasi’ah adalah sebuah riba yang ada pada saat transaksi penyerahan ataupun penerimaan satu barang ribawi dengan barang ribawi lainnya.
Riba ini terjadi ketika penukaran dan penerimaan barang ribawi tersebut tidak dilakukan pada saat yang sama, namun ada waktu penangguhan atau waktu tunggunya. Sebagai contoh ketika seseorang ingin menukarkan emas 24 karat dengan emas 24 karat dengan takaran yang sama, namun penukaran salah satu emas tersebut dilakukan satu bulan setelahnya. Padahal, harga emas bisa berubah sewaktu-waktu.
-
Riba Yad
Riba yad merupakan riba yang terdapat dalam sebuah transaksi jual beli tanpa adanya ketegasan nominal yang harus dibayarkan dan tidak adanya kesepakatan waktu serah terima barang yang akan dibeli.
Sebagai contoh, seorang penjual padi menjual berasnya sebanyak 100 kg dengan harga Rp500 ribu jika dibayar tunai, dan Rp600 ribu jika dibayar di kemudian hari. Namun, sang penjual dan juga pembeli tidak memiliki kesepakatan atau ketidakpastian mengenai waktu pembayaran tersebut.
Hukum Riba
Jika melihat dari Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, yang dimaksud dengan riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.
Dalam hukum bunga (interest), Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba
yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
Untuk itu, hukum riba adalah haram, apapun bentuk ribanya. Bahkan, di dalam surat Al Baqarah ayat 276, menjelaskan bahwa “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.
Itulah beberapa penjelasan mengenai jenis-jenis riba dan hukumnya dalam kehidupan sehari-hari yang perlu Anda ketahui agar terhindar dari praktik riba.