sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Jenis-jenis Riba dan Hukumnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
23/06/2022 12:33 WIB
Tahukah Anda bahwa ada jenis-jenis riba dan hukumnya dalam kehidupan sehari-hari yang perlu Anda ketahui?
5 Jenis-jenis Riba dan Hukumnya dalam Kehidupan Sehari-hari (Foto: MNC Media)
5 Jenis-jenis Riba dan Hukumnya dalam Kehidupan Sehari-hari (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tahukah Anda bahwa ada jenis-jenis riba dan hukumnya dalam kehidupan sehari-hari yang perlu Anda ketahui?

Dalam berbagai praktik bisnis maupun jual beli, seorang muslim harus berhati-hati terkait adanya unsur riba. Jika ada unsur riba di dalam suatu kegiatan, maka hukumnya adalah haram.

Jenis-jenis Riba

Dalam praktiknya, terdapat dua jenis riba dalam Islam, yakni:

  1. Riba Utang-Piutang

Riba utang-piutang adalah riba yang dalam praktiknya mengambil keuntungan dari sebuah utang. Contoh dari riba utang-piutang adalah riba qardh dan riba jahiliyah.

  1. Riba Jual Beli

Riba jual beli adalah sebuah riba dengan menambahkan nilai dari suatu barang yang dibeli oleh konsumen. Contoh dari riba jual beli adalah riba fadhl, riba yad dan riba nasi’ah.

Macam-macam Riba

Setelah dibedakan menjadi dua jenis, berikut adalah penjelasan dari macam-macam riba yang perlu Anda ketahui dan Anda hindari:

  1. Riba Fadhl

Riba pertama yaitu riba fadhl. Riba fadhl merupakan riba dalam pertukaran atau jual beli barang ribawi atau barang yang menghasilkan riba dengan kualitas, kuantitas, maupun takaran lain yang berbeda. 

Barang atau harta ribawi bisa berupa emas, perak, atau bahan makanan. Sebagai contoh, seseorang menukarkan 10 gram emas (20 karat) dengan 11 gram emas (19 karat). Hal tersebut tentunya sudah termasuk riba fadhl karena jumlah/takarannya tidak sama.

  1. Riba Jahiliyah

Berlanjut ke riba selanjutnya, yaitu riba jahiliyah. Riba jahiliyah adalah sebuah riba di mana adanya penambahan nilai utang karena bertambahnya tempo pembayaran utang yang disebabkan oleh ketidakmampuan peminjam dalam melunasi utang pada waktunya. 

Hal tersebut berarti peminjam mengembalikan pinjaman dengan nominal lebih dari pokok pinjaman. Sebagai contoh, seorang pengguna kartu kredit membeli barang dengan nominal Rp1 juta, namun dirinya tidak mampu membayar tepat waktu dan diharuskan membayar bunga atas tunggakan pembayarannya tersebut.

  1. Riba Qardh

Riba qardh adalah riba yang cukup sering dijumpai di kehidupan sehari-hari. Riba qardh merupakan riba atas penambahan nilai pengembalian dalam akad utang-piutang. Penambahan nilai tersebut tidak diketahui tujuan dan penggunaannya, atau mengandung unsur ketidakjelasan. 

Sebagai contoh, ketika sebuah bank memberikan pinjaman kepada seseorang dengan nominal Rp10 juta, lalu peminjam harus mengembalikannya dengan dikenai bunga sebesar 5% dalam tempo 12 bulan. 

  1. Riba Nasi’ah

Lanjut ke jenis-jenis riba berikutnya, yaitu riba nasi’ah. Riba nasi’ah adalah sebuah riba yang ada pada saat transaksi penyerahan ataupun penerimaan satu barang ribawi dengan barang ribawi lainnya. 

Riba ini terjadi ketika penukaran dan penerimaan barang ribawi tersebut tidak dilakukan pada saat yang sama, namun ada waktu penangguhan atau waktu tunggunya. Sebagai contoh ketika seseorang ingin menukarkan emas 24 karat dengan emas 24 karat dengan takaran yang sama, namun penukaran salah satu emas tersebut dilakukan satu bulan setelahnya. Padahal, harga emas bisa berubah sewaktu-waktu.

  1. Riba Yad

Riba yad merupakan riba yang terdapat dalam sebuah transaksi jual beli tanpa adanya ketegasan nominal yang harus dibayarkan dan tidak adanya kesepakatan waktu serah terima barang yang akan dibeli. 

Sebagai contoh, seorang penjual padi menjual berasnya sebanyak 100 kg dengan harga Rp500 ribu jika dibayar tunai, dan Rp600 ribu jika dibayar di kemudian hari. Namun, sang penjual dan juga pembeli tidak memiliki kesepakatan atau ketidakpastian mengenai waktu pembayaran tersebut.

Hukum Riba

Jika melihat dari Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, yang dimaksud dengan riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.

Dalam hukum bunga (interest), Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba

yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.

Untuk itu, hukum riba adalah haram, apapun bentuk ribanya. Bahkan, di dalam surat Al Baqarah ayat 276, menjelaskan bahwa “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.

Itulah beberapa penjelasan mengenai jenis-jenis riba dan hukumnya dalam kehidupan sehari-hari yang perlu Anda ketahui agar terhindar dari praktik riba.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement