IDXChannel – Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sementara itu, orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai zakki. Sebagaimana diketahui, zakat merupakan kewajiban umat Islam dalam mengeluarkan bagian tertentu dari hartanya sesuai syariat Islam.
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat diartikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Adapun, beberapa orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik dibagi ke dalam delapan golongan. Siapa saja? Simak penjelasan lengkap IDXChannel sebagai berikut.
8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik
1. Fakir
Fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Orang yang masuk dalam golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Alasan mengapa mualaf masuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat adalah agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan, dan Muhammad sebagai rasul-Nya.
5. Riqab
Pada zaman dahulu, banyak orang menjadi budak. Zakat ini digunakan untuk membayar dan menebus para budak dari tuannya agar mereka dimerdekakan. Tak hanya itu, mereka yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
6. Gharim
Gharim adalah orang-orang yang memiliki utang. Mereka berhak menerima zakat Akan tetapi, bagi orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat dan untuk memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
7. Fi Sabilillah
Sabilillah adalah mereka yang melakukan segala sesuatu di jalan Allah dan untuk kepentingan di jalan Allah. Mereka berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah sebutan untuk musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Syarat dan Ketentuan Zakat
Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam menunaikan zakat. Sebab, tidak semua harta yang dimiliki dikenakan zakat. Dirangkum dari laman BAZNAS, syarat dikenakannya zakat atas harta antara lain sebagai berikut.
- Harta yang dikenakan zakat haruslah berupa barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya dan bukan harta pinjaman.
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya.
- Harta tersebut telah melewati haul (1 tahun).
- Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai delapan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Para mustahik ini berhak menerima zakat sesuai syarat dan ketentuan zakat dalam Islam.