Hingga hari ini, lanjut Muhammad Zain, masih ada dua provinsi dengan serapan kuota belum mencapai 80 persen, yaitu Jakarta (79,73 persen) dan Gorontalo (76,65 persen). Sebanyak 14 provinsi, serapannya sudah di atas 90 persen, yaitu Aceh (93,30 persen), Sumatera Barat (90,13 persen), Bengkulu (92,64 persen), Jawa Tengah (92,51 persen), DI Yogyakarta (90,10 persen), Bali (95,36 persen), Kalimantan Tengah (96,55 persen), Kalimantan Selatan (97,09 persen), Sulawesi Selatan (94,98 persen), Sulawesi Tenggara (96,05 persen), Bangka Belitung (96,77 persen), Maluku Utara (90,82 persen), Sulawesi Barat (95,00 persen), dan Kalimantan Utara (92,25 persen).
"Serapan pada provinsi lainnya pada kisaran 80-90 persen, dari masing-masing kuota di wilayahnya masing-masing," katanya.
Selain pelunasan, Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri kini juga sudah mengurus kesiapan dokumen jamaah. Proses ini diperlukan sebagai bagian dari tahapan pengurusan visa jamaah melalui e-Hajj.
“Dokumen jamaah secara bertahap juga sudah kita proses. Sehingga, jika proses penerbitan visa melalui e-Hajj sudah dibuka, maka kita sudah bisa langsung memrosesnya,” ujarnya.