sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya

Syariah editor Dhera Arizona Pratiwi
23/06/2025 01:10 WIB
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jamaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.
Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya. (Foto iNews Media Group)
Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jamaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan, ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jamaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.

“Jamaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (22/6/2025).

Kedua, jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement