3. Cari Daftar Efek Syariah Resmi dari OJK
Selanjutnya mulai pelajari bagaimana situasi perdagangan efek syariah di Indonesia. Hal pertama yang dapat Anda cari adalah Daftar Efek Syariah (DES) dari situs website resmi OJK.
Sebelum menandatangani akad, sebaiknya Anda mengetahui dulu dimana manajer investasi Anda akan menaruh reksadana. Pastikan efek yang dibeli manajer investasi Anda tercantum di dalam data OJK.
4. Akad dengan Manajer Investasi
Setelah menyepakati keuntungan dengan manajer investasi, lakukan akad sebanyak 2 kali, yaitu akad wakalah dan mudarabah. Akad-akad ini perlu ditandatangani di atas kertas, tapi sebelumnya finalkan dulu kesepakatan antara pemilik modal dan manajer investasi.
5. Lakukan Pembelian Reksadana Syariah
Selanjutnya ada dua opsi yang dapat Anda lakukan, yaitu beli reksadana sendiri atau meminta manajer investasi melakukannya. Jika Anda ingin tahu rasanya beli reksadana sendiri, silakan masuk ke dashboard online reksadana syariah yang diberikan manajer investasi Anda.
6. Monitor Perkembangan Reksadana yang Sudah Dibeli
Pergerakan reksadana tidak sedinamis saham biasa, akan tetapi Anda tetap perlu melakukan monitoring value. Monitor secara berkala perkembangan dana investasi Anda secara online. Apabila ingin menambah investasi, silahkan tambahkan dana simpanan dan pilih di mana Anda ingin menaruh pendanaan. (TIA)