sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Enam Langkah, Ini Cara Investasi Reksa Dana Syariah

Syariah editor Shelma Rachmahyanti
28/10/2021 08:30 WIB
Manajer investasi Reksa Dana Syariah tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam.
Manajer investasi Reksa Dana Syariah tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam. (Foto: MNC Media)
Manajer investasi Reksa Dana Syariah tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ingin investasi reksadana tapi yang sesuai prinsip syariah? Jika iya, tenang saja, temukan kenyamanan dari layanan dan produk reksadana syariah. Produk investasi ini cocok bagi sebagian orang yang memiliki pertimbangan jika berinvestasi tidak melulu soal keuntungan (return), tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya.

Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP, Mahendra Koesumawardhana, menjelaskan, reksadana syariah adalah produk bursa efek berupa kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh Manajer Investasi (MI). Kumpulan modal dari masyarakat ini berikutnya akan disalurkan dalam bentuk surat-surat berharga seperti obligasi, surat saham, dan sukuk.

“Dalam proses pengelolaannya, produk syariah satu ini terjamin halal. Hal tersebut dikarenakan manajer investasinya tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, akad reksadana ini menggunakan akad mudharabah. Di mana, seluruh pertukaran nilai antara investor dan MI terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksadana syariah adalah mubah (diperbolehkan).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement