Sebagai institusi yang berasal dari masyarakat dan berada di tengah-tengah masyarakat, keberadaan pesantren selain memberikan pendidikan keislaman,
pesantren juga harus menjadi institusi yang dapat memberdayakan masyarakat, terutama di bidang ekonomi.
Pesantrenpreneur dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada seperti memasarkan produknya melalui UKM Mart, menawarkan jasa seperti membuka Mini Pom Bensin, serta Pesantren juga dapat menggunakan kelembagaan usaha melalui Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) yang saat ini proses pendiriannya dipermudah sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja diimplementasikan untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong terjadinya reformasi struktural dan meningkatkan kualitas SDM.
Peningkatan kualitas dan kompetensi santri dapat dilakukan untuk mendorong aktivitas kewirausahaan. Saat ini, rasio kewirausahaan Indonesia masih rendah yakni sebesar 3,47% dari total populasi. Selain itu, wirausahawan Indonesia juga didominasi oleh pelaku usaha di usia 25-34 tahun.