Hal ini dapat membantu orang tua mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah SWT.
Hukum bersedekah atas nama orang tua yang sudah meninggal adalah boleh dan sunnah. Hal ini berdasarkan beberapa hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Hadis Ibnu Abbas RA
Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW tentang ibunya yang meninggal secara mendadak. Ia berpendapat bahwa jika ibunya bisa bicara, ia akan bersedekah. Rasulullah SAW menjawab, "Ya." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Nasa'i)
Apa Hukum Sedekah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal. (FOTO : MNC MEDIA)
2. Hadis Aisyah RA
Dalam hadis lain, Aisyah RA melaporkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW tentang ibunya yang meninggal tanpa meninggalkan wasiat apapun. Laki-laki itu percaya bahwa jika ibunya bisa bicara, ia pasti akan bersedekah. Rasulullah SAW juga menjawab, "Ya." (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Hadis Abu Hurairah RA
Abu Hurairah RA melaporkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW tentang ayahnya yang meninggal tanpa meninggalkan wasiat. Laki-laki itu ingin tahu apakah ia bisa bersedekah atas nama ayahnya dengan harta yang ditinggalkan. Rasulullah SAW menjawab, "Ya." (HR. Muslim)
Dari hadis-hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa bersedekah atas nama orang tua yang sudah meninggal adalah amalan yang dianjurkan dan mendatangkan pahala bagi orang tua tersebut. Bersedekah atas nama orang tua juga merupakan salah satu cara untuk menjalin silaturahmi dengan orang-orang yang dicintai oleh orang tua kita.