Jenis-Jenis Giro Syariah
Jenis giro syariah dibedakan menurut kepemilikannya yakni perseorangan, yayasan, perusahaan, atau instansi pemerintah.
1. Perorangan
Hanya satu orang yang menerbitkan rekening giro jenis ini dan digunakan untuk keperluan pribadi saja.
2. Lembaga yayasan
Lembaga yayasan menggunakan instrumen keuangan syariah ini untuk memproses transaksi amal. Biasanya, hanya ketua yang dapat menerbitkan dan menandatangani nota giro tersebut.
3. Badan usaha
Giro dengan prinsip syariah menjadi pilihan bagi para pengusaha yang ingin menerapkan prinsip syariah dalam bertransaksi non-tunai dengan mitra usaha.
4. Badan pemerintah
Pemerintah dan lembaga Islam biasanya menggunakan produk ini untuk bertransaksi sesuai prinsip syariah dan menghindari riba.
Itulah penjelasan mengenai apa itu giro syariah dan juga jenis-jenisnya. (SNP)