2. Segi Penyerahan Kepemilikannya
Proses penyerahan kepemilikan harta wakaf dan hibah dilakukan dengan tata cara yang berbeda. Kepemilikan harta wakaf diserahkan kepada pengelola, yaitu seorang individu atau lebih atau organisasi sosial yang sudah ditentukan identitasnya.
Selain itu, penyerahan kepemilikan harta wakaf juga diperkuat dengan akta ikrar wakaf. Akta ini memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah memperjelas status harta wakaf. Sehingga, sengketa harta wakaf di masa depan dapat dihindari.
3. Segi Pengelolaannya
Perbedaan wakaf dan hibah juga terdapat pada pengelolaan harta yang diwakafkan atau dihibahkan. Pengelolaan harta wakaf dilakukan oleh nadzir atau pengelola dan bukan oleh penerima. Meski demikian, penerima tetap memperoleh manfaat dari harta wakaf tersebut.
Akan tetapi, dalam hibah, pengelolaan harta dilakukan oleh si penerima hibah sendiri. Selain itu, manfaat dari harta hibah ini umumnya juga hanya dirasakan oleh penerima sendiri atau sekelompok kecil orang.
4. Segi Hak Milik
Hak milik harta wakaf dikembalikan kepada Allah. Meski demikian, waqif tetap memperoleh pahala secara terus menerus dari harta yang ia wakafkan meski ia telah meninggal. Harta wakaf akan menjadi amal jariyah yang tak terputus untuknya.