Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan jika penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.
2. Telah Mencapai Haul
Seseorang harus menunggu sampai haul atau masa satu tahun telah berlalu sejak penghasilan pertama kali diterima sebelum membayar zakat penghasilan.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).
3. Baligh dan Berakal
Seorang muzaki harus sudah baligh atau dewasa, yaitu orang yang sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Anak-anak tidak termasuk dalam golongan muzakki yang diwajibkan membayar zakat. Selain baligh, muzaki juga harus berakal atau tidak gila. Orang gila tidak bisa menggunakan pikirannya dengan benar untuk melakukan berbagai hal.
4. Harta Penghasilan Melebihi Kebutuhan Pokok
Walaupun dalam Islam zakat itu wajib hukumnya namun agama Islam tetap memperhatikan kemaslahatan umat dengan mengutamakan kebutuhan pokok di atas zakat. Harta penghasilan seharusnya dihitung lebih dulu untuk kebutuhan pokok.