"Alasannya, di zaman modern seperti sekarang pembayaran zakat fitrah dengan uang lebih memudahkan orang banyak. Sedangkan di zaman Rasulullah SAW menggunakan makanan pokok sebab akses terhadap hasil bumi saat itu amat mudah," jelas Ustaz Bobby.
Urusan penunaian zakat fitrah memang memiliki beberapa pandangan dari ulama mazhab. Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah menggunakan makanan pokok. Sedangkan Imam Abu Hanifah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan nilai dari makanan pokok.
Menanggapi banyak padangan tersebut, ulama Buya Yahya menerangkan, adanya perbedaan jangan dijadikan sebagai hal yang sulit.
“Jangan dipersulit masalah semacam ini, mudah dalam beragama itu. Jadi diganti saja dengan uang, boleh-boleh saja, dalam Mazhab Hanafi dan ulama-ulama Syafi’iyah juga ada yang mengambilnya (mengganti dengan uang). Jangan ragu dengan (zakat fitrah) uang, yang jelas adalah tepat (sasaran) kepada orang yang berhak,” jelas ulama Pendiri Pondok Pesantren Al-Bahjah ini. (FHM)