IDXChannel - Pertanyaan tentang apakah investasi saham haram banyak dicari oleh masyarakat. Pasalnya akhir-akhir ini investasi saham menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati banyak orang. Tak hanya investor yang telah bertahun-tahun berkecimpung saja, namun banyak juga dari kalangan investor pemula yang mengikutinya.
Dikarenakan rasa penasaran yang tinggi dan ingin untung besar, alhasil banyak orang terutama anak muda tertarik untuk investasi saham. Bahkan, di 2021 lalu, jumlah investor saham tumbuh pesat. Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) per September 2021 tercatat jumlah investor saham sebanyak 6,1 juta lebih investor.
Meski demikian, investasi saham ini masih menjadi tanda tanya banyak orang, apakah investasi saham haram atau halall. Pertanyaan ini juga yang membuat sebagian besar investor pemula menjadi ragu untuk mencoba investasi.
Lantas apakah investasi saham haram atau halal? Langsung saja simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Apa itu Investasi Saham?
Sebelum lebih jauh mengetahui apakah investasi saham haram atau halal, ada baiknya Anda mengetahui dulu pengertian investasi saham.
Investasi saham adalah investasi berupa penanaman modal atau pembelian sebagian aset suatu perusahaan untuk kemudian modal tersebut digunakan untuk memproduksi sesuatu (barang atau jasa) yang menghasilkan menguntungkan. Nantinya para investor akan mendapatkan pembagian dari keuntungan perusahaan tersebut. Keuntungan ini dinamakan dividen.
Tujuan dari investasi saham bisa adalah sebagai modal pengembangan usaha. Tujuan yang lainnya adalah agar dapat memperoleh penghasilan jangka panjang, menyiapkan dana untuk tujuan di masa depan. Dengan keuntungan investasi saham yang begitu banyak, tentu ini bukan menjadi hal yang tidak mungkin.
Hukum Investasi Saham menurut Fatwa MUI dan Islam
Masih dalam pembahasan yang menanyakan apakah investasi saham haram atau halal menurut MUI dan Islam. Maka dari itu berikut ini kami paparkan tentang Investasi saham yang disebut juga dengan pasar modal.
Apakah Investasi Saham Haram? Inilah Hukum menurut MUI dan Islam. (FOTO : MNC MEDIA)
Rasulullah SAW bersabda :
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم والترمذي والنسائي عن ابن عمر)
Artinya: "Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar (ketidakpastian) (HR. Muslim, Tirmidzi, dan Nasa'i dari Ibnu Umar)”
Berdasarkan sabda Rasul di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum investasi ataupun trading saham dalam Islam adalah halal dan diperbolehkan, apabila memenuhi syarat tertentu. Karena, pada dasarnya kegiatan investasi saham sangat bermanfaat bagi keberlangsungan perputaran ekonomi suatu negara. Terlebih lagi, kegiatan investasi saham juga dapat memberikan manfaat bagi para investornya.
Apakah investasi saham haram atau halal? Berikut ini syarat halal atau tidaknya suatu investasi saham :
- Unit usaha perusahaan bukan dalam hal perjudian atau kasino dan lembaga keuangan konvensional yang mengandung riba
- Perusahaan tidak bergerak dalam produk dan jasa yang diharamkan syariat Islam
- Transaksi saham tidak mengandung unsur riba
- Status perusahaan wajib telah beroperasi saat penerbitan saham
- Pembayaran transaksi saham dilakukan secara kontan
- Transaksi saham tidak terdapat unsur spekulasi (gharar), penipuan seperti menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir)
Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis daftar efek yang termasuk ke dalam kategori syariah (DES).
Perusahaan apapun dapat masuk ke dalam kategori daftar efek syariah ini. Hanya saja, apabila tidak bertentangan dengan beberapa hal yang termasuk dalam Fatwa DSN-MUI No. 135 tahun 2020 tentang Saham dan POJK No. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, sebagai berikut :
- Kegiatan usaha suatu perusahaan tidak melanggar prinsip syariah
- Memiliki total utang berbasis bunga di bawah 45% total aset
- Jumlah total pendapatan dari unsur yang tidak halal seperti bunga di bawah 10% dari total pendapatan usaha
Itulah penjelasan tentang hukum apakah investasi saham haram atau halal.
Tips Investasi Saham bagi Pemula
Dalam topik apakah investasi saham haram atau halal yang telah dijelaskan diatas. Bagi Anda investor pemula, agar tetap terjaga dalam investasi saham yang halal, maka coba perhatikan beberapa tips sebagai berikut :
1. Analisa Emiten Saham yang akan Dibeli
Tak ada satupun investor yang ingin mengalami kerugian. Maka dari itu, sebelum memulai investasi, sangat penting bagi seorang investor untuk mempelajari segala hal yang berkenaan dengan emiten, dengan cara menganalisa emiten saham agar investasi yang dilakukan bisa membuahkan hasil yang bagus.
Analisa emiten saham ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu Analisa Fundamental dan Analisa Teknikal.
- Analisa fundamental
Analisa fundamental adalah analisa berdasarkan dari kondisi suatu perusahaan, ekonomi dan industri terkait. Umumnya, analisa ini menggunakan indikator perusahaan melalui laporan keuangan perusahaan.
- Analisa teknikal
Analisa teknikal adalah analisa dengan menggunakan data-data mengenai harga historis yang terjadi pada tren pasar saham. Investor yang ingin membeli atau menjual saham harus melihat dari grafik historis pergerakan saham.
2. Mulailah Investasi Saham dengan Modal Kecil
Bagi trader saham yang profesional dan banyak pengalaman, tentunya akan memulai dengan modal investasi yang besar. Namun, besaran modal investasi tersebut jangan dijadikan patokan Anda untuk trading.
Bagi yang baru mau trading saham syariah, Anda bisa memulainya dengan modal investasi yang minim atau kecil sesuai kemampuan finansialmu. Misalnya saja dengan Rp200 ribu, Rp500 ribu dan seterusnya.
Jika Anda sudah memiliki pengalaman trading yang mumpuni, tak ada salahnya kumpulkan modal untuk trading saham. Anda bisa mulai menabung dana investasi bulan ini dengan mengalihkan 5-10% dari gaji keseluruhan.
3. Pilih Saham Syariah dari Aplikasi DES
Trading syariah, berarti Anda juga harus memilih saham yang syariah atau kebijakan perusahaan menggunakan aturan ajaran islam. Untuk itu, Anda perlu mengecek profil dan memilih perusahaan syariah.
Ada cara praktis yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui saham syariah, yaitu dengan mengandalkan aplikasi DES (Daftar Efek Syariah) yang diciptakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada aplikasi ini terdaftar 400 lebih saham yang berlandaskan syariah islam yang tergabung dalam ISSI (indikator dari kinerja pasar saham syariah indonesia).
Demikian informasi yang membahas tentang apakah investasi saham haram atau halal. Semoga pembahasan kali ini bisa menjawab pertanyaan Anda, dan bisa bermanfaat bagi Anda semua.