Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis daftar efek yang termasuk ke dalam kategori syariah (DES).
Perusahaan apapun dapat masuk ke dalam kategori daftar efek syariah ini. Hanya saja, apabila tidak bertentangan dengan beberapa hal yang termasuk dalam Fatwa DSN-MUI No. 135 tahun 2020 tentang Saham dan POJK No. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, sebagai berikut :
- Kegiatan usaha suatu perusahaan tidak melanggar prinsip syariah
- Memiliki total utang berbasis bunga di bawah 45% total aset
- Jumlah total pendapatan dari unsur yang tidak halal seperti bunga di bawah 10% dari total pendapatan usaha
Itulah penjelasan tentang hukum apakah investasi saham haram atau halal.
Tips Investasi Saham bagi Pemula
Dalam topik apakah investasi saham haram atau halal yang telah dijelaskan diatas. Bagi Anda investor pemula, agar tetap terjaga dalam investasi saham yang halal, maka coba perhatikan beberapa tips sebagai berikut :
1. Analisa Emiten Saham yang akan Dibeli
Tak ada satupun investor yang ingin mengalami kerugian. Maka dari itu, sebelum memulai investasi, sangat penting bagi seorang investor untuk mempelajari segala hal yang berkenaan dengan emiten, dengan cara menganalisa emiten saham agar investasi yang dilakukan bisa membuahkan hasil yang bagus.
Analisa emiten saham ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu Analisa Fundamental dan Analisa Teknikal.
- Analisa fundamental
Analisa fundamental adalah analisa berdasarkan dari kondisi suatu perusahaan, ekonomi dan industri terkait. Umumnya, analisa ini menggunakan indikator perusahaan melalui laporan keuangan perusahaan.
- Analisa teknikal
Analisa teknikal adalah analisa dengan menggunakan data-data mengenai harga historis yang terjadi pada tren pasar saham. Investor yang ingin membeli atau menjual saham harus melihat dari grafik historis pergerakan saham.