Hukum Investasi Saham menurut Fatwa MUI dan Islam
Masih dalam pembahasan yang menanyakan apakah investasi saham haram atau halal menurut MUI dan Islam. Maka dari itu berikut ini kami paparkan tentang Investasi saham yang disebut juga dengan pasar modal.

Apakah Investasi Saham Haram? Inilah Hukum menurut MUI dan Islam. (FOTO : MNC MEDIA)
Rasulullah SAW bersabda :
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم والترمذي والنسائي عن ابن عمر)
Artinya: "Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar (ketidakpastian) (HR. Muslim, Tirmidzi, dan Nasa'i dari Ibnu Umar)”
Berdasarkan sabda Rasul di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum investasi ataupun trading saham dalam Islam adalah halal dan diperbolehkan, apabila memenuhi syarat tertentu. Karena, pada dasarnya kegiatan investasi saham sangat bermanfaat bagi keberlangsungan perputaran ekonomi suatu negara. Terlebih lagi, kegiatan investasi saham juga dapat memberikan manfaat bagi para investornya.
Apakah investasi saham haram atau halal? Berikut ini syarat halal atau tidaknya suatu investasi saham :
- Unit usaha perusahaan bukan dalam hal perjudian atau kasino dan lembaga keuangan konvensional yang mengandung riba
- Perusahaan tidak bergerak dalam produk dan jasa yang diharamkan syariat Islam
- Transaksi saham tidak mengandung unsur riba
- Status perusahaan wajib telah beroperasi saat penerbitan saham
- Pembayaran transaksi saham dilakukan secara kontan
- Transaksi saham tidak terdapat unsur spekulasi (gharar), penipuan seperti menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir)