sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Reksa Dana Halal? Boleh Dilakukan, Simak Ketentuan Lengkap dari DSN MUI

Syariah editor Kurnia Nadya
30/09/2024 15:35 WIB
Kehalalan investasi reksa dana bergantung pada jenis reksa dana dan alokasi aset dalam portofolio yang dihimpun oleh manajer investasi yang bersangkutan.
Apakah Reksa Dana Halal? Boleh Dilakukan, Simak Ketentuan Lengkap dari DSN MUI. (Foto: Freepik)
Apakah Reksa Dana Halal? Boleh Dilakukan, Simak Ketentuan Lengkap dari DSN MUI. (Foto: Freepik)

IDXChannelApakah reksa dana halal? Kehalalan investasi reksa dana bergantung pada jenis reksa dana dan alokasi aset dalam portofolio yang dihimpun oleh manajer investasi yang bersangkutan. 

Sesuai Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 20/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, investasi reksa dana boleh dilakukan selama dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatannya tidak bertentangan dengan syariat Islam. 

Pasal 8 pada fatwa tersebut menjelaskan tentang kategori jenis usaha yang bertentangan dengan syariat Islam dan tidak diperbolehkan untuk diinvestasikan antara lain: 

  • Usaha perjudian dan permainan atau judi dan perdagangan yang dilarang
  • Usaha lembaga keuangan konvensional yang ribawi (menerapkan bunga), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan dan minuman yang haram (alkohol) 
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat

Kemudian pada Pasal 9, fatwa tersebut mengatur jenis transaksi yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan investor maupun manajer investasi yang bersangkutan. Ketentuan tersebut antara lain: 

Pemilihan dan pelaksanaan transaksi harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), dan tidak boleh dilakukan dengan spekulasi yang mengandung unsur gharar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement