Berlaku mulai 1 Februari, individu dari 14 negara hanya dapat visa single entry yang berlaku selama 30 hari.
Aturan tersebut mencakup orang-orang yang berkunjung dari Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman. (Wahyu Dwi Anggoro)