sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Arisan Kurban, Bagaimana Hukumnya?

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
22/06/2022 09:11 WIB
Arisan kurban, bagaimana hukumnya? Banyak orang belum mengetahui hukum dari arisan kurban dalam Islam.
Arisan Kurban, Bagaimana Hukumnya? (Foto: MNC Media)
Arisan Kurban, Bagaimana Hukumnya? (Foto: MNC Media)

2. Pandangan yang Mengharamkan

Selain pandangan yang memperbolehkan, ada pula pandangan yang tidak memperbolehkan. Arisan kurban hukumnya menjadi haram jika terdapat unsur riba dan jahalah atau ketidakjelasan dalam transaksinya. Contohnya, jika harga kambing atau sapi melonjak dari jumlah iuran di akhir tahun, pesertanya dikenakan uang tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut.

Melansir laman Islam.nu.or.id, ada sedikitnya dua cara agar hal tersebut tidak membuat arisan kurban menjadi haram. 

  • Pertama, pihak yang menerima undian arisan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menutupi kekurangan harga tersebut.
  • Kedua, jika harga beli hewan kurban berada di bawah nominal yang sudah terkumpul, maka pihak yang menang undian berhak untuk menerima kembalian tersebut.

Pendapat kedua ini menekankan bahwa peserta arisan bisa mengganti objek akad arisan dari “uang” menjadi “hewan kurban” agar akadnya menjadi jelas dan tidak merugikan peserta arisan. Hewan kurban dalam hal ini berkedudukan menjadi harta mutaqawwam yakni harta yang memiliki nilai/harga apabila dijual. Dengan akad seperti ini, peserta memiliki kewajiban untuk mewujudkan hewan yang siap dikurbankan dan bukan iuran uang dengan nilai tertentu.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement