IDXChannel – Arisan kurban, bagaimana hukumnya? Banyak orang belum mengetahui hukum dari arisan kurban. Arisan hewan kurban ini dilakukan masyarakat saat ini sebagai cara menabung agar dapat berkurban di hari raya Idul Adha.
Mendekati perayaan Idul Adha banyak umat Muslim yang mulai mempersiapkan diri untuk berkurban. Tak sedikit dari mereka menabung secara mandiri. Tapi, banyak juga yang melakukan arisan kurban karena cara ini dinilai dapat memudahkan pengumpulan dana kurban dengan lebih teratur dibanding menabung sendiri yang seringkali uangnya justru terpakai untuk keperluan lain.
Akan tetapi, bagaimana sebenarnya hukum arisan dalam Islam? Simak penjelasan IDXChannel berikut ini!
Arisan Kurban, Bagaimana Hukumnya?
Arisan kurban merupakan sebuah akad yang dilakukan dua orang atau lebih dengan tujuan untuk melaksanakan kurban. Praktik ini dilakukan dengan komitmen untuk meringankan beban pengeluaran dari peserta untuk melaksanakan kurban.
Adapun hewan yang bisa dijadikan kurban adalah hewan ternak seperti unta, kambing, domba, sapi, atau kerbau. Semua hewan yang sudah memenuhi ketentuan sebagai hewan ternak yang sehat dan layak untuk dikurbankan. Adapun untuk kambing hanya diperbolehkan untuk satu orang. Sedangkan, sapi diperbolehkan untuk 7 orang.
Harga seekor kambing sendiri paling murah sekitar Rp1-2 jutaan di hari biasa. Menjelang Idul Adha, harganya bisa naik mencapai Rp3-4 juta per ekor. Sementara itu, harga sapi berkisar Rp12 jutaan sampai ratusan juta per ekornya. Dengan kisaran harga tersebut, tak heran banyak orang melakukan arisan kurban untuk mengumpulkan uang agar mampu berkurban.
Pada dasarnya, peserta arisan menyetorkan uang secara rutin dalam kurun waktu tertentu. Peserta yang mendapatkan undian akan mendapatkan uang. Undian ini dilakukan berturut-turut sesuai waktu yang telah ditentukan. Secara tidak langsung, peserta yang sudah mendapatkan undian akan memiliki tanggungan berupa utang kepada peserta lainnya yang belum mendapatkan undian. Hukum dari arisan tersebut adalah mubah atau diperbolehkan.
Adapun beberapa ulama memiliki pandangan masing-masing mengenai hukum arisan kurban ini.
1. Pandangan yang Membolehkan
Pandangan pertama datang dari Ustadz Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya. Dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa arisan kurban diperbolehkan dan sah-sah saja dengan syarat sebagai berikut.
Arisan tersebut diakadkan sebagai arisan kurban di mana arisan ini diniatkan untuk berkurban dan bagi yang mendapatkan giliran dia berhak menunaikan kurban.
Untuk kurban kambing hanya boleh atas nama 1 orang dari dana arisan. Misalnya setoran arisan cuma cukup untuk beli 1 ekor kambing, maka hanya nama pemenang arisan yang berhak. Tidak boleh kurban 1 ekor kambing diatasnamakan seluruh anggota arisan. Bila kurban sapi boleh urunan 7 orang dari pemenang arisan.
Senada dengan pandangan tersebut, pakar Fiqih Oni Sahroni, arisan kurban diperbolehkan asal orang yang berutang tersebut mampu melunasi utangnya tersebut. Jika dilihat berdasarkan akadnya, arisan kurban ini termasuk ke dalam wadi'ah (akad titipan), yang kemudian menjadi qardh (utang piutang). Jadi, hukum arisan untuk beli hewan kurban sebenarnya adalah diperbolehkan.