Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah Online? Begini Penjelasan Lengkapnya

IDXChannel – Cara membayar zakat fitrah online bisa dilakukan dengan mudah melalui platform dan aplikasi yang disediakan oleh badan amil zakat terpercaya. Seperti diketahui, menjelang akhir bulan Ramadan umat Muslim memiliki sebuah kewajiban yang harus ditunaikan selain puasa yakni membayar zakat fitrah. Agar memudahkan, Anda sudah bisa membayar zakat fitrah secara online baik melalui layanan yang disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Dompet Dhuafa.
Lantas, bagaimana cara membayar zakat fitrah online melalui dua lembaga tersebut? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut. Yuk, simak!
Mau Zakat Online? Berikut Cara Menghitungnya
Cara Membayar Zakat Fitrah Online dan Besarannya
Zakat merupakan kewajiban umat Muslim dalam mensucikan hartanya. Kewajiban ini termasuk dalam salah satu Rukun Islam. Zakat digunakan oleh umat Muslim untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.
Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan umat Muslim adalah zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh seluruh umat muslim saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat ini disalurkan kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Adapun besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu sha’ yang nilainya setara dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan lain sebagainya. Satu sha’ ini juga sama nilainya dengan 3,5 liter beras. Nilai tersebut dihitung per orang atau per jiwa.
Anda juga bisa membayar zakat fitrah dengan uang tunai yang nilainya setara dengan nilai makanan pokok yang sudah disebutkan. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah adalah setara dengan nominal uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah di tengah situasi pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) menyarankan untuk membayar zakat fitrah secara online.
Jika biasanya Anda membayar zakat secara langsung baik ke amil zakat di masjid maupun musala, kini Anda bisa membayarkan zakat fitrah secara online melalui platform yang telah disediakan oleh beberapa lembaga amil zakat yang terpercaya seperti Badan Amil Zakat Nasional (baznas.go.id) dan Dompet Dhuafa (dompetdhuafa.org). Adapun cara melakukan pembayaran zakat fitrah online adalah sebagai berikut.