sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Hukum Berutang untuk Pergi Haji? Ini Penjelasan MUI

Syariah editor Tangguh Yudha/MPI
08/05/2024 23:00 WIB
Umat Islam yang mencicil atau berutang demi bisa pergi menunaikan ibadah haji tetap sah ibadahnya.
Bagaimana Hukum Berutang untuk Pergi Haji? Ini Penjelasan MUI. Foto: MNC Media.
Bagaimana Hukum Berutang untuk Pergi Haji? Ini Penjelasan MUI. Foto: MNC Media.

Lebih lanjut, Cholil menyebut bahwa orang yang pergi haji melalui pembiayaan juga akan berangkat jika telah lunas, mengingat antrean haji yang relatif memakan waktu lama. Dengan begitu ia menilai ini bukanlah suatu masalah.

"Gini, yang jelas ini cicilan lunas sebelum berangkat haji, ini kan 5 tahun tenornya sementara orang haji nunggunya di atas 5 tahun. Kita membantu orang mendapatkan porsi haji sehingga nomor antrenya cepet. Dan kalaupun orang utang untuk pergi haji itu sah saja," pungkasnya.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement