Lebih lanjut, Cholil menyebut bahwa orang yang pergi haji melalui pembiayaan juga akan berangkat jika telah lunas, mengingat antrean haji yang relatif memakan waktu lama. Dengan begitu ia menilai ini bukanlah suatu masalah.
"Gini, yang jelas ini cicilan lunas sebelum berangkat haji, ini kan 5 tahun tenornya sementara orang haji nunggunya di atas 5 tahun. Kita membantu orang mendapatkan porsi haji sehingga nomor antrenya cepet. Dan kalaupun orang utang untuk pergi haji itu sah saja," pungkasnya.
(NIA)