sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Hukum Berutang untuk Pergi Haji? Ini Penjelasan MUI

Syariah editor Tangguh Yudha/MPI
08/05/2024 23:00 WIB
Umat Islam yang mencicil atau berutang demi bisa pergi menunaikan ibadah haji tetap sah ibadahnya.
Bagaimana Hukum Berutang untuk Pergi Haji? Ini Penjelasan MUI. Foto: MNC Media.
Bagaimana Hukum Berutang untuk Pergi Haji? Ini Penjelasan MUI. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis memastikan umat Islam yang mencicil atau berutang demi bisa pergi menunaikan ibadah haji tetap sah ibadahnya.

"Orang tak mampu berangkat haji memang tidak wajib haji, tapi hukumnya sah. Sama kayak perempuan salat Jumat, tak wajib tapi sah bahkan nggak perlu salat zuhur," kata Cholil saat ditemui pada Rabu (8/5/2024).

"(Pembiayaan haji) ini adalah untuk memudahkan. Sekarang ini, utang itu bukan karena orang tidak mampu tapi tren, saya beli mobil kalau cash itu biasanya pelayanannya kurang baik," tambah dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement