IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis memastikan umat Islam yang mencicil atau berutang demi bisa pergi menunaikan ibadah haji tetap sah ibadahnya.
"Orang tak mampu berangkat haji memang tidak wajib haji, tapi hukumnya sah. Sama kayak perempuan salat Jumat, tak wajib tapi sah bahkan nggak perlu salat zuhur," kata Cholil saat ditemui pada Rabu (8/5/2024).
"(Pembiayaan haji) ini adalah untuk memudahkan. Sekarang ini, utang itu bukan karena orang tidak mampu tapi tren, saya beli mobil kalau cash itu biasanya pelayanannya kurang baik," tambah dia.