sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Hukum Tidak Bayar Zakat Tapi Mampu? 

Syariah editor Desi Angriani
10/04/2023 13:59 WIB
Pada zaman Rasulullah SAW, ada suatu kaum yang enggan membayar zakat, maka Rasulullah mengirim pasukan untuk memerangi kaum tersebut.
Bagaimana Hukum Tidak Bayar Zakat Tapi Mampu? (Foto: MNC Media)
Bagaimana Hukum Tidak Bayar Zakat Tapi Mampu? (Foto: MNC Media)

Dikutip dari website  bmh.or.id, Senin (10/4/2023) dari penjelasan ayat di atas bahwasanya ada kewajibannya berzakat sehingga bagi mereka yang mampu dan memiliki harta yang cukup, namun enggan membayar, maka hukumnya adalah dosa.  Karena, saking wajibnya berzakat sebagaimana wajibnya menunaikan shalat. 

Hukuman bagi orang yang enggan membayar zakat tercantum dalam surat At-taubah ayat 34-35 

At-taubah 34

"Wahai orang orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih"

At-taubah 35

"(ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka. Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu"

(DES/ Alya Mardiatul)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement