Dikutip dari website bmh.or.id, Senin (10/4/2023) dari penjelasan ayat di atas bahwasanya ada kewajibannya berzakat sehingga bagi mereka yang mampu dan memiliki harta yang cukup, namun enggan membayar, maka hukumnya adalah dosa. Karena, saking wajibnya berzakat sebagaimana wajibnya menunaikan shalat.
Hukuman bagi orang yang enggan membayar zakat tercantum dalam surat At-taubah ayat 34-35
At-taubah 34
"Wahai orang orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih"
At-taubah 35
"(ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka. Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu"
(DES/ Alya Mardiatul)