Para Ulama kini membolehkan zakat diberikan kepada anak-anak dan sanak saudara yang bukan orang tua, asalkan memenuhi kriteria penerima zakat (orang miskin).
Para ulama berbeda pendapat mengenai pemberian zakat kepada orang tua bahkan orang tua sendiri. Sebagian ulama melarang pemberian zakat kepada orang tua dan anak. Namun kecuali mereka tidak termasuk fakir miskin (mampu menghidupi diri mereka sendiri dengan cara yang baik dan layak), mereka tidak berhak atas zakat. Zakat harus disalurkan pada tempat yang tepat. (SNP)