Kewajiban atas zakat ini juga didasarkan pada hadits Rasulullah SAW. yang diriwayatkan Abu Dawud RA yang artinya:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Jika merujuk pada hadits tersebut, maka emas belum dikenakan kewajiban zakat sebelum mencapai nisab dan haulnya. Adapun syarat zakat emas antara lain sebagai berikut.
Syarat Zakat Emas
- Mencapai nisab.
- Berlalu satu tahun.
- Bebas dari utang yang menyebabkan kurang dari nisab.
- Surplus dari kebutuhannya.
- Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% dengan syarat nisab dan haul.
- Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas dan perak, wajib dikeluarkan zakatnya.
- Jika perhiasan dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat. Namun jika berlebihan, maka termasuk kategori pertama.
- Penentuan nisabnya adalah senilai dengan nishab emas 85 gram.
Dari syarat tersebut dapat diketahui bahwa batas nisab zakat emas minimal adalah 85 gram. Nisab ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW. yang diriwayatkan Abu Daud RA bahwa nisab emas adalah 20 dinar. Satu dinar adalah 4,25 gram, maka 20 dinar adalah 85 gram. Sementara itu, nisab perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nisab perak adalah sebesar 200 X 2,975 gram = 595 gram.
Dengan demikian, jika kepemilikan emas investasi atau simpanan Anda telah mencapai batas nisab zakat emas minimal yakni sebesar 85 gram, maka Anda wajib mengeluarkan zakat atas emas tersebut sebesar 2,5%.