Sebelumnya diinformasikan koper jamaah haji bakal dibongkar oleh petugas Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah jika membawa barang bawaan yang mencurigakan.
Untuk masalah barang bawaan jamaah haji, pemerintah telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan.
Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.
(IND)