sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baznas Kaji Besaran Zakat dari Sektor Tambang hingga Para Youtuber

Syariah editor Eka Setiawan/Kontri
30/11/2022 13:38 WIB
Baznas membahas mekanisme tata cara pengumpulan hingga besaran persentase zakat untuk beberapa sektor, termasuk pertambangan hingga Youtuber.
Baznas Kaji Besaran Zakat dari Sektor Tambang hingga Para Youtuber. (Foto: Eka Setiawan/MNC Media)
Baznas Kaji Besaran Zakat dari Sektor Tambang hingga Para Youtuber. (Foto: Eka Setiawan/MNC Media)

Rencana pewajiban zakat bagi sektor yang menyeluruh itu, disebutkan Noor Achmad, juga setelah pihaknya bertemu dengan Bayt Zakat dan Sedekah (Menteri urusan Zakat dan Sedekah) Mesir.

Ada masukan jika zakat itu perlu diwajibkan. Masukan itu dianggap penting sehingga Pemerintah Indonesia mencoba menindaklanjutinya dengan melakukan kajian hingga regulasinya nanti.

Selain itu, pihak Baznas RI juga sedang melakukan kajian apakah dam haji bisa dibayarkan atau disembelihkan -jika denda dibayarkan dengan hewan kurban- di Indonesia.

“Misalnya kalau nanti didagingnya diawetkan, dikalengkan. Ini akan bermanfaat, contohnya di daerah bencana. Inilah yang masih butuh banyak fatwa MUI,” tambahnya.

Pimpinan Baznas RI lainnya yang berkesempatan hadir offline di Kota Semarang, Prof. Zainulbahar Noor menyebut pihaknya juga sedang membahas terkait adanya potensi zakat dari Singapura untuk disalurkan ke Indonesia.

Rencana yang diambil adalah penyaluran zakat produktif bagi para mustahik (penerima zakat) untuk dikembangkan jadi usaha di sektor peternakan. “Nanti yang bayar (membeli) dari Singapura, ini bisa jadi upaya pengentasan kemiskinan, dari mustahik jadi muzakki (pemberi zakat),” kata dia.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement