Rencana pewajiban zakat bagi sektor yang menyeluruh itu, disebutkan Noor Achmad, juga setelah pihaknya bertemu dengan Bayt Zakat dan Sedekah (Menteri urusan Zakat dan Sedekah) Mesir.
Ada masukan jika zakat itu perlu diwajibkan. Masukan itu dianggap penting sehingga Pemerintah Indonesia mencoba menindaklanjutinya dengan melakukan kajian hingga regulasinya nanti.
Selain itu, pihak Baznas RI juga sedang melakukan kajian apakah dam haji bisa dibayarkan atau disembelihkan -jika denda dibayarkan dengan hewan kurban- di Indonesia.
“Misalnya kalau nanti didagingnya diawetkan, dikalengkan. Ini akan bermanfaat, contohnya di daerah bencana. Inilah yang masih butuh banyak fatwa MUI,” tambahnya.
Pimpinan Baznas RI lainnya yang berkesempatan hadir offline di Kota Semarang, Prof. Zainulbahar Noor menyebut pihaknya juga sedang membahas terkait adanya potensi zakat dari Singapura untuk disalurkan ke Indonesia.
Rencana yang diambil adalah penyaluran zakat produktif bagi para mustahik (penerima zakat) untuk dikembangkan jadi usaha di sektor peternakan. “Nanti yang bayar (membeli) dari Singapura, ini bisa jadi upaya pengentasan kemiskinan, dari mustahik jadi muzakki (pemberi zakat),” kata dia.
(FRI)