IDXChannel - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia tengah membahas mekanisme tata cara pengumpulan hingga besaran persentase zakat untuk beberapa sektor, seperti peternakan, pertanian, dan pertambangan.
Lembaga tersebut juga tengah mengkaji pengumpulan zakat yang diambil dari para YouTuber.
“Misalnya zakat pertambangan apakah 20persen atau 2,5persen? Lalu zakat YouTuber itu seperti apa? Karena kan tahu-tahu mereka kaya,” kata Ketua Baznas RI Prof. Noor Achmad di sela-sela kegiatan “The 6th Indonesian Conference of Zakat (ICONZ) an International Zakat Confernce” di Rektorat Kampus UIN Walisongo Semarang, Rabu (30/11/2022).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah bersurat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwa zakat diwajibkan untuk sektor-sektor di atas. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia yang besarannya mencapai Rp327 Triliun.