Baca Juga:
Prosedur pembelian rumah dari pengembang syariah secara umum adalah sebagai berikut :
Calon pembeli melakukan pemesanan ke developer syariah yang dipilih dengan membuat Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR).
Calon pembeli dan pengembang melakukan perjanjian, serta menandatangani SPPR di hadapan notaris.
Pembeli melakukan pembayaran DP dan pelunasan sesuai kesepakatan.
Jika tertarik membeli rumah dengan cara ini, pastikan anda memilih pengembang dengan rekam jejak yang bagus dan terpercaya.
(DES/ Rita Hanifa)