sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bebas Riba, Ini Tiga Cara Punya Rumah Tanpa Harus KPR Syariah

Syariah editor Desi Angriani
15/11/2022 19:33 WIB
Membeli rumah tanpa memakai sistem KPR dengan alasan riba memang seharusnya dihindari oleh umat Muslim.
Bebas Riba, Ini Tiga Cara Punya Rumah Tanpa Harus KPR Syariah (Foto: MNC Media)
Bebas Riba, Ini Tiga Cara Punya Rumah Tanpa Harus KPR Syariah (Foto: MNC Media)

Prosedur pembelian rumah dari pengembang syariah secara umum adalah sebagai berikut :

Calon pembeli melakukan pemesanan ke developer syariah yang dipilih dengan membuat Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR).
Calon pembeli dan pengembang melakukan perjanjian, serta menandatangani SPPR di hadapan notaris.
Pembeli melakukan pembayaran DP dan pelunasan sesuai kesepakatan.
 
Jika tertarik membeli rumah dengan cara ini, pastikan anda memilih pengembang dengan rekam jejak yang bagus dan terpercaya.

(DES/ Rita Hanifa)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement