IDXChannel - Membeli rumah tanpa memakai sistem KPR dengan alasan riba memang seharusnya dihindari oleh umat Muslim.
Karena itu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar bisa memiliki rumah dan terbebas dari riba. Berikut penjelasannya;
1. Membeli rumah secara tunai
Jika anda memiliki dana berlebih dan memadai untuk anda dapat membeli rumah secara tunai maka ini adalah pilihan terbaik agar kamu terbebas dari risiko riba dan kewajiban membayar cicilan setiap bulannya.
Dilansir dari finder.com, Selasa (15/11/2022), membeli rumah secara tunai sebenarnya jauh lebih menguntungkan karena kita hanya mengeluarkan biaya yang sedikit dibanding dengan skema cicilan. Selain itu, kelengkapan surat-surat rumah yang dibeli bisa langsung dimiliki. Dengan begitu, jika terjadi situasi mendesak, rumah dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman ke bank.
2. Beli rumah secara tunai bertahap
Jika anda masih merasa berat untuk membeli rumah dengan pembayaran secara tunai, maka anda dapat menggunakan alternatif pembayaran soft cash atau tunai bertahap. Sesuai namanya, pembelian rumah dengan skema pembayaran ini dilakukan secara bertahap, antara satu hingga lima tahun.
Hal ini berbeda dengan pembayaran cicilan KPR yang bisa dilakukan hingga belasan tahun. Pembelian rumah secara bertahap biasanya mensyaratkan adanya DP seperti pada skema KPR dengan jumlah pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak.
3. Cicilan nol persen ke pengembang syariah
Membeli rumah tanpa riba selanjutnya bisa dengan cicilan nol persen tanpa suku bunga dari pengembang syariah. Cara yang satu ini dapat terasa lebih ringan sebab, tenor cicilan yang ditawarkan cukup panjang seperti pada KPR konvensional.
Untuk menggunakan fasilitas ini, kamu harus mencari proyek perumahan yang sedang dikembangkan oleh developer syariah. Kamu bisa mencari tahu informasi terkait hal ini melalui Developer Property Syariah Indonesia yang merupakan asosiasi pengembang perumahan syariah yang menawarkan pembelian rumah dengan cicilan tanpa perantara bank.
Prosedur pembelian rumah dari pengembang syariah secara umum adalah sebagai berikut :
Calon pembeli melakukan pemesanan ke developer syariah yang dipilih dengan membuat Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR).
Calon pembeli dan pengembang melakukan perjanjian, serta menandatangani SPPR di hadapan notaris.
Pembeli melakukan pembayaran DP dan pelunasan sesuai kesepakatan.
Jika tertarik membeli rumah dengan cara ini, pastikan anda memilih pengembang dengan rekam jejak yang bagus dan terpercaya.
(DES/ Rita Hanifa)